PEMBAHASAN RUU BPJS PERLU PERSEPSI SAMA

12-01-2011 / PANITIA KHUSUS

 

 Anggito Abimanyu Dosen Fakultas Ekonomi  UGM menyarankan perlunya menyamakan persepsi   tentang pengertian Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  antara Pemerintah dan Pansus RUU BPJS DPR ketika  memulai pembahasan RUU tersebut. Terutama menyangkut bentuk badan hukum, pemilihan pimpinan, pengelolaan dana dan pengalihan masa transisi.

Hal tersebut disampaikan Abimanyu saat memberikan masukan  terhadap RUU BPJS dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Pansus RUU BPJS DPR yang dipimpin Ketua Pansus Ahmad Nizar Shihab di Gedung DPR, Jakarta (12/1)

Abimanyu juga menyarankan kemungkinan peleburan BPJS menjadi dua, yakni BPJS Kesehatan dan Kecelakaan Kerja bagi pengelolaan dan pendanaan jangka pendek dan BPJS Pensiun, Hari Tua dan Kematian bagi pengelolaan dan pendanaan jangka panjang.

Dijelaskan Abimanyu bahwa bentuk badan hukum yang sesuai  adalah Badan Layanan Umum untuk BPJS jangka pendek dan Badan Hukum Pemerintah Khusus bagi BPJS jangka panjang yang berada dibawah Kementerian Keuangan.

Abimanyu mengingatkan bahwa masih ada substansi yang belum tertampung dalam RUU BPJS antara lain tentang mekanisme pengumpulan dana iuran lewat BPJS dengan kerjasama, mekanisme pembiayaan  pemerintah (beban APBN) dan pembentukan BPJS daerah.

Selain Abimanyu dalam rapat tersebut turut hadir  Sri Moertiningsih Adioetomo pakar ilmu kependudukan dan Priyono Tjiptoherijanto Guru Besar Fakultas Ekonomi UI.

Sri Moertiningsih Adioetomo mengingatkan dalam pembahasan RUU BPJS perlu dipikirkan tentang persepsi masyarakat terhadap asuransi sosial, seberapa jauh masyarakat yang ingin berpartisipasi, apakah mampu dan mau membayar iuran, dan tingkat kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara jaminan sosial.

Sri menambahkan kepesertaan jaminan sosial ini adalah seluruh lapisan masyarakat, perlu diperhitungkan komposisi umur dan jenis kelamin, karena tiap siklus kehidupan mempunyai kebutuhan jaminan sosial yang berbeda.

Dijelaskan Sri bila universal coverage tercapat banyak tantangan yang dihadapi. Dengan  jumlah penduduk yang demikian besar dan semua mempunyai kartu jaminan sosial, perlu dipikirkan tempat-tempat pelayanan kesehatan. Apakah jumlah Puskesmas yang ada mampu menampung klaim peserta, dan bagaimana rujukan di rumah sakit.(sc)

BERITA TERKAIT
Bahas RUU Pengelolaan Ruang Udara, Pansus Serap Masukan dari Wing Dik 700 Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya –Anggota Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI, TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa kunjungannya ke Wing Pendidikan (Wing Dik)...
Sempurnakan DIM, Pansus DPR RI Serap Masukan RUU Pengelolaan Ruang Udara di Surabaya
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur, dalam rangka menyerap masukan dari...
Miliki Tradisi Java Balloon Festival, Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara Serap Aspirasi di DIY
15-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Sleman - Panitia Khusus (Pansus) RUU Pengelolaan Ruang Udara DPR RI menggelar Kunjungan Kerja ke Kantor AirNav Indonesia Cabang...
Masih Parsial dan Sektoral, Perlu Payung Hukum Komprehensif Soal Pengelolaan Ruang Udara
14-07-2025 / PANITIA KHUSUS
PARLEMENTARIA, Surabaya – DPR RI tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai respons atas belum adanya regulasi...